ALUDI Jadi Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital

Selasa, 15 Desember 2020 - 03:30 WIB
“Dengan adanya asosiasi resmi seperti ALUDI, diharapkan mampu melahirkan perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana yang berkualitas dan berintegritas,” kata Reza Avesena, Ketua Umum ALUDI. (Baca juga: Bunuh Pacar Asal Indonesia, Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura )

Lewat perusahaan-perusahaan ECF, masyarakat bisa melakukan urun dana/patungan mendanai sebuah bisnis (bisnis startup, bisnis restoran, bisnis kos-kosan, dan berbagai jenis bisnis lainnya). Kemudian sama-sama secara resmi menjadi pemilik saham bisnis tersebut. Saham yang dimiliki ini juga nantinya bisa dijual-belikan pada pasar sekunder di masing-masing perusahaan layanan urun dana (ECF).

Sebagaimana kita ketahui, patungan bisnis selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Melalui perusahaan Equity Crowdfunding, proses patungan bisnis ini dapat dilakukan dengan lebih mudah, legal, dan transparan. Saat ini, ada 3 perusahaan Fintech ECF berizin yang sudah beroperasi secara resmi, yaitu Santara, Bizhare, dan Crowddana.
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!