ALUDI Jadi Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital

Selasa, 15 Desember 2020 - 03:30 WIB
Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang terdaftar secara badan hukum atas nama Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama, menjadi asosiasi resmi penyelenggara equity crowdfunding. Foto/Ist
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang terdaftar secara badan hukum atas nama Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama, menjadi asosiasi resmi yang akan menaungi perusahaan penyelenggara equity crowdfunding (ECF). (Baca juga: Fintech Ilegal Jerumuskan Warga ke Jurang Kemiskinan )

Equity crowdfunding atau ECF merupakan jenis layanan fintech yang fokus pada “patungan bisnis” berbasis saham yang diresmikan lewat POJK No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Bisnis berbasis Digital. Untuk mendukung pertumbuhan industri ECF yang diproyeksi semakin berkembang di Indonesia, OJK telah menunjuk dan mengesahkan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau disingkat ALUDI melalui surat OJK No.S-153/PM.22/2020. Karena itu, ALUDI akan menjadi wadah bagi para perusahaan penyelenggara layanan urun dana (ECF).



Pendirian asosiasi ini diinisiasi oleh 3 perusahaan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sudah resmi berizin OJK. Yaitu, Santara, Bizhare, dan Crowddana.

ALUDI ditunjuk setelah melewati serangkaian proses uji kelayakan dan pematangan untuk mewujudkan ekosistem layanan urun dana yang berkualitas dan berintegritas. Asosiasi ini adalah bentuk kolaborasi untuk membesarkan dan menjaga industri layanan urun dana untuk dapat terus tumbuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!