Kominfo Tegaskan Regulasi Validasi IMEI Tetap Berlaku 18 April 2020
Kamis, 16 April 2020 - 00:15 WIB
Sementara sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI di Kementerian Perindustrian diganti menggunakan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dari sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) .
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, berharap per 18 April aturan ini bisa beroperasi secara lancar. "Artinya, kami berharap tanggal 18 mereka bisa tetap aktif, mendapatkan layanan, dan tidak merasakan perubahan apapun terkait user experience-nya meski sebenarnya ini telah melalui diskusi panjang (dari penyelenggara operator)," tuturnya.
Sedangkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengutarakan, sebelum 18 April, masyarakat harus benar-benat mengerti ada kebijakan ini dan manfaatnya apa bagi mereka.
Karena dalam UU Perlindungan Konsumen, lanjut dia, masyarakat punya hak atas informasi yang jelas, jernih, dan jujur. "Jangan sampai kebijakan ini dikeluarkan tapi konsumen gak ngerti background pemerintah atur ini agar konsumen gak kaget. Harapan saya info ini sudah sampai ke konsumen dengan baik," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, berharap per 18 April aturan ini bisa beroperasi secara lancar. "Artinya, kami berharap tanggal 18 mereka bisa tetap aktif, mendapatkan layanan, dan tidak merasakan perubahan apapun terkait user experience-nya meski sebenarnya ini telah melalui diskusi panjang (dari penyelenggara operator)," tuturnya.
Sedangkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengutarakan, sebelum 18 April, masyarakat harus benar-benat mengerti ada kebijakan ini dan manfaatnya apa bagi mereka.
Karena dalam UU Perlindungan Konsumen, lanjut dia, masyarakat punya hak atas informasi yang jelas, jernih, dan jujur. "Jangan sampai kebijakan ini dikeluarkan tapi konsumen gak ngerti background pemerintah atur ini agar konsumen gak kaget. Harapan saya info ini sudah sampai ke konsumen dengan baik," tandasnya.
(iqb)
Lihat Juga :