Kominfo Tegaskan Regulasi Validasi IMEI Tetap Berlaku 18 April 2020

Kamis, 16 April 2020 - 00:15 WIB
Kementerian Kominfo menegaskan aturan atau regulasi tentang IMEI pada smartphone akan tetap diberlakukan per tanggal 18 April 2020. Foto/Muh Iqbal M/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan kebijakan validasi IMEI untuk mematikan peredaran ponsel Black Market (BM) tetap akan dijalankan per 18 April 2020. Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nur Akbar Said.

Dia mengatakan, kebijakan IMEI tetap dijalankan sesuai rencana karena pemerintah dan para stakeholder tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus beredar. "Kami sepakat tanggal 18 April akan tetap berjalan, karena tidak bisa membiarkan peredaran perangkat ilegal," ungkap Nur dalam video meeting mengenai Kebijakan Validasi IMEI, Rabu (15/4/2020).



Lebih lanjut dikatakan, pemerintah dan operator telah menguji coba kebijakan ini beberapa waktu lalu. Dari uji coba tersebut, disepakati mekanisme yang dipergunakan untuk mematikan peredaran ponsel BM adalah skema whitelist.

Skema whitelist sendiri memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat sebelum akhirnya dibeli. Nomor IMEI akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler. Lalu data EIR akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!