Dinilai Monopoli, Google Digugat Pemerintah AS
Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:15 WIB
Jaksa Agung Bill Barr mengatakan para penyelidiknya telah menemukan Google tidak bersaing dalam kualitas hasil pencariannya, melainkan membeli kesuksesannya melalui pembayaran kepada pembuat ponsel dan lainnya. "Hasil akhirnya adalah tidak ada yang dapat dengan mudah menantang dominasi Google dalam penelusuran dan periklanan," kata Barr. (Baca: Masih Pandemi, Evaluasi Siswa Diminta Kembali ke Ujian Sekolah)
Ketika ditanya apakah Departemen Kehakiman AS sedang mencari perpisahan atau solusi lain, Ryan Shores, seorang pejabat Departemen Kehakiman, tidak mau menjawabnya. “Tidak ada yang salah, tetapi pertanyaan tentang perbaikan sebaiknya ditangani oleh pengadilan setelah ada kesempatan untuk mendengar semua bukti," katanya.
Dalam gugatan tersebut, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa orang Amerika disakiti oleh tindakan Google. Sistem antipersaingan yang disangkakan, membuat perusahaan itu meroket, sementara bisnis pesaingnya hidup melarat.
"Pada akhirnya, konsumen dan pengiklan yang menderita karena pilihan yang lebih sedikit, inovasi yang lebih sedikit, dan harga iklan yang kurang kompetitif," tulis gugatan tersebut. “Jadi, kami meminta pengadilan untuk memutuskan cengkeraman Google pada distribusi penelusuran sehingga persaingan dan inovasi dapat berlangsung,” jelasnya.
Langkah tersebut merupakan satu dari serangkaian dari upaya yang dilakukan AS untuk melawan dominasi perusahaan teknologi raksasa dan upaya mencari solusi. Negara bagian lain juga meluncurkan penyelidikan dan bergabung dalam gugatan bersama tersebut. (Baca juga: Stres Bisa Pengaruhi Perilaku Makan pada Anak)
Keputusan untuk mengajukan gugatan itu hanya beberapa pekan sebelum pelaksanaan pemilu AS yang menarik perhatian. Itu juga mempertanyakan komitmen pemerintahan Trump untuk membuktikan niat dan tekadnya untuk melawan pengaruh perusahaan raksasa jika kembali berkuasa pada periode kedua.
Namun, para pejabat Departemen Kehakiman tidak tergesa-gesa untuk melakukan penyelidikan sebelum pemilu. Banyak pihak menyebut pemerintah bergerak terlalu lambat menangani isu tersebut. “Kita bertindak berdasarkan hukum dan fakta,” kata deputi Jaksa Agung, Jeffrey Rosen. Dia mengungkapkan, Departemen Kehakiman juga akan mengkaji praktik kompetisi pada sektor teknologi akan terus berlanjut. “Kita bisa kehilangan gelombang inovasi berikutnya dan rakyat AS tidak akan melihat apa yang terjadi setelah Google,” kata Rosen dilansir CNN.
Gugatan terhadap Google setelah Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS mulai penyelidikan antimonopoli terhadap empat perusahaan teknologi yakni Amazon.com Inc , Apple, Facebook Inc, dan Google. Empat tahun lalu, FTC mulai melaksanakan penyelidikan terhadap Google karena melakukan pelanggaran dalam mesin pencarian dan memfavoritkan produknya dibandingkan lainnya.
Ketika ditanya apakah Departemen Kehakiman AS sedang mencari perpisahan atau solusi lain, Ryan Shores, seorang pejabat Departemen Kehakiman, tidak mau menjawabnya. “Tidak ada yang salah, tetapi pertanyaan tentang perbaikan sebaiknya ditangani oleh pengadilan setelah ada kesempatan untuk mendengar semua bukti," katanya.
Dalam gugatan tersebut, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa orang Amerika disakiti oleh tindakan Google. Sistem antipersaingan yang disangkakan, membuat perusahaan itu meroket, sementara bisnis pesaingnya hidup melarat.
"Pada akhirnya, konsumen dan pengiklan yang menderita karena pilihan yang lebih sedikit, inovasi yang lebih sedikit, dan harga iklan yang kurang kompetitif," tulis gugatan tersebut. “Jadi, kami meminta pengadilan untuk memutuskan cengkeraman Google pada distribusi penelusuran sehingga persaingan dan inovasi dapat berlangsung,” jelasnya.
Langkah tersebut merupakan satu dari serangkaian dari upaya yang dilakukan AS untuk melawan dominasi perusahaan teknologi raksasa dan upaya mencari solusi. Negara bagian lain juga meluncurkan penyelidikan dan bergabung dalam gugatan bersama tersebut. (Baca juga: Stres Bisa Pengaruhi Perilaku Makan pada Anak)
Keputusan untuk mengajukan gugatan itu hanya beberapa pekan sebelum pelaksanaan pemilu AS yang menarik perhatian. Itu juga mempertanyakan komitmen pemerintahan Trump untuk membuktikan niat dan tekadnya untuk melawan pengaruh perusahaan raksasa jika kembali berkuasa pada periode kedua.
Namun, para pejabat Departemen Kehakiman tidak tergesa-gesa untuk melakukan penyelidikan sebelum pemilu. Banyak pihak menyebut pemerintah bergerak terlalu lambat menangani isu tersebut. “Kita bertindak berdasarkan hukum dan fakta,” kata deputi Jaksa Agung, Jeffrey Rosen. Dia mengungkapkan, Departemen Kehakiman juga akan mengkaji praktik kompetisi pada sektor teknologi akan terus berlanjut. “Kita bisa kehilangan gelombang inovasi berikutnya dan rakyat AS tidak akan melihat apa yang terjadi setelah Google,” kata Rosen dilansir CNN.
Gugatan terhadap Google setelah Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS mulai penyelidikan antimonopoli terhadap empat perusahaan teknologi yakni Amazon.com Inc , Apple, Facebook Inc, dan Google. Empat tahun lalu, FTC mulai melaksanakan penyelidikan terhadap Google karena melakukan pelanggaran dalam mesin pencarian dan memfavoritkan produknya dibandingkan lainnya.
Lihat Juga :