Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu, BBJ dan KBI bersama-sama Dirikan DFX

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 13:49 WIB
Sebagai pendiri awal dan promotor DFX, Para Pihak bertujuan agar DFX, sebagai bursa berjangka yang diatur di bawah BAPPEBTI, akan menyediakan sistem untuk memfasilitasi perdagangan aset digital dan derivatif aset digital untuk anggota yang telah mendapatkan persetujuan Bappebti sesuai dengan ketentuan peraturan dan aturan perilaku (rules of conduct) DFX.

Dengan kombinasi keahlian antara bisnis aset digital yang terdaftar serta bursa berjangka dan lembaga kliring terbesar di Indonesia, DFX berkomitmen untuk mempercepat perkembangan ekosistem aset digital secara bertanggung jawab.

Para Pihak juga menyambut pelaku usaha terkait lainnya untuk berpartisipasi sebagai pemegang saham di DFX dan menjadi bagian dari bursa berjangka aset digital pertama di Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Para Pihak berharap untuk dapat menerima pernyataan niat untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham DFX paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2020.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!