Peretasan Data Marak, Pengamat Desak RUU PDP Segera Tuntas
Senin, 04 Mei 2020 - 17:05 WIB
Pratama menambahkan, selain pengamanan yang tidak menyeluruh, Tokopedia juga tidak langsung memberikan notifikasi pada pengguna terdampak dan juga langkah preventif. Hal seperti ini sebenarnya bisa saja mudah dilakukan, dengan notif lewat aplikasi, email, SMS, dan whatsapp.
Selain itu, Tokopedia juga harus menghadapi ancaman tuntutan bila ada user Tokopedia warga Uni Eropa yang merasa dirugikan.
Warga Uni Eropa dilindungi General Data Protection Regulation (GDPR), semacam UU yang melindungi data warganya di seluruh dunia. Ancamannya tidak main-main, bisa sampai 20 juta euro.
Pratama menambahkan, dalam GDPR, perlindungan data menjadi hal yang sangat diprioritaskan. Dalam kasus Tokopedia, enkripsi hanya pada password saja sangat tidak cukup. GDPR sendiri mewajibkan perlindungan pada seluruh data.
"Dalam GDPR nanti akan dicek, apakah data sensitif dienkripsi atau tidak. Apakah platform memiliki SDM dan vendor teknologi yang cakap atau tidak. Apakah update security patch dilakukan berkala atau tidak. Serta bagaimana model pengamanan yang dijalankan setiap harinya,” tandasnya.
Selain itu, Tokopedia juga harus menghadapi ancaman tuntutan bila ada user Tokopedia warga Uni Eropa yang merasa dirugikan.
Warga Uni Eropa dilindungi General Data Protection Regulation (GDPR), semacam UU yang melindungi data warganya di seluruh dunia. Ancamannya tidak main-main, bisa sampai 20 juta euro.
Pratama menambahkan, dalam GDPR, perlindungan data menjadi hal yang sangat diprioritaskan. Dalam kasus Tokopedia, enkripsi hanya pada password saja sangat tidak cukup. GDPR sendiri mewajibkan perlindungan pada seluruh data.
"Dalam GDPR nanti akan dicek, apakah data sensitif dienkripsi atau tidak. Apakah platform memiliki SDM dan vendor teknologi yang cakap atau tidak. Apakah update security patch dilakukan berkala atau tidak. Serta bagaimana model pengamanan yang dijalankan setiap harinya,” tandasnya.
(iqb)
Lihat Juga :