Privasi vs Keamanan: Dilema di Balik Kewajiban Selfie untuk Aktivasi Kartu Perdana 2026
Kamis, 19 Februari 2026 - 13:12 WIB
Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau tinggal di wilayah dengan sinyal terbatas untuk pengunggahan data gambar, hambatan ini bisa menjadi isu inklusivitas.
Menyadari tantangan tersebut, Telkomsel tetap menyediakan jalur fisik di GraPARI. Pelanggan cukup membawa KTP fisik dan akan dibantu oleh petugas tanpa harus memiliki ponsel pintar.
Bagi pengguna mandiri, akses dapat dilakukan melalui laman tsel.id/registrasibiometrik dengan alur: verifikasi nomor, masukkan NIK, dan potret diri.
Pemerintah juga menerapkan aturan tegas dalam masa transisi ini. Hingga Juni 2026, pelanggan masih diperbolehkan mendaftar dengan cara lama (NIK dan KK), namun setelah tenggat tersebut, sistem biometrik menjadi mandatori.
Aturan pembatasan kepemilikan juga tetap berlaku ketat, yakni maksimal 3 nomor prabayar per identitas per operator.
Mengenai kekhawatiran kebocoran data biometrik, Telkomsel mengeklaim telah menerapkan standar keamanan siber tertinggi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.
Data wajah tersebut diklaim hanya digunakan untuk enkripsi verifikasi identitas ke pangkalan data kependudukan, bukan untuk kepentingan komersial lainnya.
Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir untuk memastikan sistem tidak "hang" saat menghadapi jutaan permintaan aktivasi serentak di masa depan.
Menyadari tantangan tersebut, Telkomsel tetap menyediakan jalur fisik di GraPARI. Pelanggan cukup membawa KTP fisik dan akan dibantu oleh petugas tanpa harus memiliki ponsel pintar.
Bagi pengguna mandiri, akses dapat dilakukan melalui laman tsel.id/registrasibiometrik dengan alur: verifikasi nomor, masukkan NIK, dan potret diri.
Pemerintah juga menerapkan aturan tegas dalam masa transisi ini. Hingga Juni 2026, pelanggan masih diperbolehkan mendaftar dengan cara lama (NIK dan KK), namun setelah tenggat tersebut, sistem biometrik menjadi mandatori.
Aturan pembatasan kepemilikan juga tetap berlaku ketat, yakni maksimal 3 nomor prabayar per identitas per operator.
Mengenai kekhawatiran kebocoran data biometrik, Telkomsel mengeklaim telah menerapkan standar keamanan siber tertinggi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.
Data wajah tersebut diklaim hanya digunakan untuk enkripsi verifikasi identitas ke pangkalan data kependudukan, bukan untuk kepentingan komersial lainnya.
Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir untuk memastikan sistem tidak "hang" saat menghadapi jutaan permintaan aktivasi serentak di masa depan.
(dan)
Lihat Juga :