Produk DJI dari Drone hingga Kamera Dilarang Digunakan Mulai 23 Desember

Jum'at, 19 Desember 2025 - 11:24 WIB
Menurut Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, larangan penjualan produk-produk ini disebabkan karena DJI melanggar Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur, yang menurut DJI adalah tidak benar.

DJI juga dilaporkan telah mencoba menarik perhatian beberapa lembaga nasional seperti Departemen Pertahanan, Departemen Keamanan Dalam Negeri, Biro Investigasi Federal, dan Badan Keamanan Nasional untuk memulai proses audit keamanan, tetapi tidak satu pun dari lembaga tersebut yang menanggapi pertanyaan perusahaan.

DJI akan menjadi perusahaan Tiongkok terbaru setelah Huawei dan ZTE yang dimasukkan ke dalam Daftar Terlarang FCC, yang secara resmi melarang produk baru memasuki pasar AS.

Tidak hanya itu, FCC juga dapat melarang produk yang telah mendapatkan izin, memaksa DJI untuk tidak lagi menjual produk mereka meskipun sudah ada di pasaran.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!