5,5 Juta Konten Pornografi Anak Ada di RI, Menkomdigi Meutya Hafid Siapkan Sanksi PP Tunas untuk Platform Digital!

Selasa, 11 November 2025 - 10:03 WIB
Pada saat yang sama, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa 89 persen anak Indonesia berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet. Sebagian besar dari mereka langsung mengakses media sosial, membuat mereka sangat rentan terpapar konten negatif.

Menjawab situasi darurat ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang disingkat PP Tunas.

Platform Sempat Melawan

Meutya Hafid mengungkapkan, dalam proses penerapan regulasi ini, pemerintah sempat mendapat penolakan dari sejumlah platform digital. Ia memandang hal ini wajar, sebab Indonesia adalah pasar yang sangat besar bagi mereka.

"Bagi perusahaan-perusahaan (platform media sosial) ini kita adalah pasar, karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong," kata Meutya Hafid seperti dikutip dalam keterangan resmi.

Meski demikian, Menkomdigi mengaku senang karena pemerintah berpegang teguh pada komitmennya. Dukungan penuh dari Presiden menjadi kuncinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!