Denmark Usulkan Pelarangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 08:55 WIB
Langkah Denmark ini menyusul langkah tegas Australia, yang pada akhir tahun 2024 telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Meskipun penegakan hukum ini masih belum jelas, larangan tersebut mencakup platform populer seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube.

Prancis akan melarang akses media sosial dan pembelian senjata tajam oleh anak-anak

Sementara itu, Yunani juga mengusulkan agar Uni Eropa (UE) memberlakukan batasan usia penggunaan media sosial di seluruh blok.

Proposal tersebut menyarankan bahwa akses ke media sosial untuk anak-anak hanya boleh dilakukan dengan persetujuan orang tua.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!