Denmark Usulkan Pelarangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 08:55 WIB
loading...
Pelarangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun. FOTO/ SindoNews
A
A
A
KOPENHAGEN - Pemerintah Denmark telah mengumumkan usulan pelarangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen menyampaikan hal tersebut dalam pidato pembukaan Parlemen.
Frederiksen menekankan bahwa penggunaan ponsel pintar dan media sosial telah merampas masa kecil anak-anak.
"Sebuah studi menunjukkan bahwa 60 persen anak laki-laki Denmark berusia 11 hingga 19 tahun kini lebih suka tinggal di rumah daripada menghabiskan waktu bersama teman-teman mereka," ujarnya.
Namun, usulan tersebut tidak merinci platform mana yang akan dilibatkan atau bagaimana pelarangan tersebut akan diterapkan.
Berdasarkan undang-undang baru yang diusulkan, orang tua tetap akan diberi wewenang untuk mengizinkan anak-anak mereka yang berusia minimal 13 tahun menggunakan media sosial.
Langkah Denmark ini menyusul langkah tegas Australia, yang pada akhir tahun 2024 telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Meskipun penegakan hukum ini masih belum jelas, larangan tersebut mencakup platform populer seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube.
Prancis akan melarang akses media sosial dan pembelian senjata tajam oleh anak-anak
Sementara itu, Yunani juga mengusulkan agar Uni Eropa (UE) memberlakukan batasan usia penggunaan media sosial di seluruh blok.
Proposal tersebut menyarankan bahwa akses ke media sosial untuk anak-anak hanya boleh dilakukan dengan persetujuan orang tua.
Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen menyampaikan hal tersebut dalam pidato pembukaan Parlemen.
Frederiksen menekankan bahwa penggunaan ponsel pintar dan media sosial telah merampas masa kecil anak-anak.
"Sebuah studi menunjukkan bahwa 60 persen anak laki-laki Denmark berusia 11 hingga 19 tahun kini lebih suka tinggal di rumah daripada menghabiskan waktu bersama teman-teman mereka," ujarnya.
Namun, usulan tersebut tidak merinci platform mana yang akan dilibatkan atau bagaimana pelarangan tersebut akan diterapkan.
Berdasarkan undang-undang baru yang diusulkan, orang tua tetap akan diberi wewenang untuk mengizinkan anak-anak mereka yang berusia minimal 13 tahun menggunakan media sosial.
Langkah Denmark ini menyusul langkah tegas Australia, yang pada akhir tahun 2024 telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Meskipun penegakan hukum ini masih belum jelas, larangan tersebut mencakup platform populer seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube.
Prancis akan melarang akses media sosial dan pembelian senjata tajam oleh anak-anak
Sementara itu, Yunani juga mengusulkan agar Uni Eropa (UE) memberlakukan batasan usia penggunaan media sosial di seluruh blok.
Proposal tersebut menyarankan bahwa akses ke media sosial untuk anak-anak hanya boleh dilakukan dengan persetujuan orang tua.
(wbs)
Lihat Juga :