Blokir Konten yang Dicap Berbahaya , X Gugat India

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:53 WIB
"Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan pemblokiran informasi sah yang signifikan pada platform X, yang akan merugikan X dan berdampak buruk pada bisnisnya," kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum tersebut dilakukan saat Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di India dan saat Perdana Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang meningkat dari Presiden AS Donald Trump terkait masalah perdagangan dan imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengatakan kepada The Washington Post bahwa perselisihan tersebut melampaui interpretasi hukum.

"Ini bukan lagi masalah tunggal atau hanya terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah masalah geopolitik yang lebih besar," katanya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!