Blokir Konten yang Dicap Berbahaya , X Gugat India
Minggu, 23 Maret 2025 - 13:53 WIB
X Gugat India. FOTO/ DOK SindoNews
NEW DELHI - X, platform media sosial milik miliarder AS Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
BACA JUGA - PDIP Ungkap Sosok Mr X dan Mrs X Bakal Cawapres Ganjar
Gugatan tersebut, yang diajukan awal bulan ini di Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah menciptakan sistem yang memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa 'portal penyensoran' melanggar konstitusi India dan Undang-Undang Teknologi Informasi negara tersebut.
BACA JUGA - PDIP Ungkap Sosok Mr X dan Mrs X Bakal Cawapres Ganjar
Gugatan tersebut, yang diajukan awal bulan ini di Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah menciptakan sistem yang memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa 'portal penyensoran' melanggar konstitusi India dan Undang-Undang Teknologi Informasi negara tersebut.
Lihat Juga :