Syarat dan Cara Tukar Uang Secara Online, Praktis Via Situs Resmi BI

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:00 WIB
- Uang tidak menggunakan selotip atau rusak

- BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan

- Penggantian uang diberikan sepanjang ciri-ciri keasliannya dapat dikenali

- NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran setelah melewati tanggal yang tertera pada bukti pemesanan

Cara Tukar Uang Secara Online

- Pertama, bukalah situs https://pintar.bi.go.id

- Pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

- Pilih provinsi dan kota tempat ingin melakukan penukaran

- Pilih tanggal dan waktu

- Masukkan data pemesan seperti Nama, NIK, dan Nomor HP
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More