Syarat dan Cara Tukar Uang Secara Online, Praktis Via Situs Resmi BI

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:00 WIB
Syarat dan cara penukaran uang secara online menarik untuk diketahui. Foto: Sindonews
JAKARTA - Cara tukar uang secara online jadi informasi yang banyak dicari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sebab, momen Idul Fitri atau Lebaran di Indonesia identik dengan tradisi berbagi ke kerabat.

Menjelang lebaran, mulai banyak orang mencari tempat penukaran uang untuk mendapatkan uang cetakan baru. Uang baru inilah yang nantinya akan digunakan untuk berbagi dengan kerabat dekat.

Animo masyarakat yang tinggi terkait transaksi penukaran uang ini lantas membuat Bank Indonesia (BI) menawarkan cara mudah untuk menukar uang baru dengan cara mengakses situs resmi BI di tahun 2025.

Perlu dicatat jika cara tukar uang secara online ini adalah bentuk pemesanannya saja, karena pengguna nantinya tetap perlu datang ke BI atau layanan Kas Keliling.



Syarat Tukar Uang Secara Online

Sebelum masuk ke cara tukar uang online via aplikasi BI, alangkah baiknya untuk mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi.

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan

- Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling

- Harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan

- Uang dipilih menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan dipisahkan antara yang masih layak edar dan tidak
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More