Bisa Diakses Lagi, Donald Trump Minta 50% Saham TikTok untuk AS

Senin, 20 Januari 2025 - 07:00 WIB
Presiden AS Donald Trump. FOTO/ MIRROR
NEW YORK - Pada Minggu (19/1/2024), 1 hari usai TikTok di-banned, Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump langsung mengeluarkan perintah eksekutif saat ia menjabat pada hari Senin untuk mengizinkan TikTok namun dengan syarat Amerika Serikat (AS) memiliki 50 persen saham dalam usaha patungan tersebut. .



TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, berhenti beroperasi untuk 170 juta penggunanya di Amerika Serikat pada hari Minggu setelah undang-undang yang melarang aplikasi tersebut mulai berlaku.

Larangan ini bermula dari kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan data warga negara Amerika oleh pejabat China Senin (20/1/2025).



"Saya ingin Amerika Serikat memiliki 50 persen saham dalam usaha patungan ini," kata Trump di media sosialnya resminya.

anya beberapa jam sebelum TikTok menghentikan layanannya, Trump membuat pernyataan di platform Truth Social bahwa ia menginginkan TikTok tetap tersedia untuk mendukung siaran pelantikannya pada Senin.

Dalam unggahannya, Trump menegaskan, “Saya akan mengeluarkan perintah eksekutif pada hari Senin untuk memperpanjang periode sebelum undang-undang ini diberlakukan, sehingga kita dapat mencapai kesepakatan untuk melindungi keamanan nasional. Perintah ini juga akan memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang terkena sanksi karena membantu TikTok tetap aktif sebelum perintah saya diterapkan.”

TikTok mulai memulihkan aksesnya secara bertahap pada Minggu sore, dimulai dari akses melalui peramban web. Pada malam hari, aplikasi mulai dapat digunakan sebagian, disertai pesan

“Selamata datang kembali! Terima kasih telah bersabar dan terus mendukung. Atas upaya Presiden Donald Trump, TikTok kembali di Amerika!,”
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More