Apa Maksud dari iPhone Bea Cukai?

Selasa, 05 November 2024 - 08:54 WIB
Hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk produksi ponsel di Indonesia.

Aturan TKDN

Untuk bisa menjual ponsel secara resmi di Indonesia, produsen harus memenuhi aturan TKDN. Aturan ini mewajibkan produsen untuk menggunakan komponen lokal dalam proses produksinya.

Apple sendiri sebenarnya telah memiliki komitmen untuk berinvestasi dan memenuhi aturan TKDN di Indonesia. Namun, hingga saat ini, komitmen tersebut belum sepenuhnya terealisasi, khususnya untuk iPhone 16.

Sebagai konsekuensinya, Kemenperin belum mengeluarkan izin impor untuk iPhone 16. Ini berarti iPhone 16 tidak bisa masuk secara resmi dan diperdagangkan di Indonesia.

Baca Juga: Perbedaan iPhone all provider dan Resmi yang Harus Anda Kenali
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!