Apa Maksud dari iPhone Bea Cukai?

Selasa, 05 November 2024 - 08:54 WIB
iPhone Bea Cukai adalah iPhone yang legal karena telah melalui proses impor resmi. Foto: Reuters
JAKARTA - Istilah "iPhone Bea Cukai" belakangan ramai dibicarakan dan dicari, seiring iPhone 16 yang tidak boleh diperjualbelikan bebas di Indonesia. Tapi, apa sih maksudnya?

iPhone Bea Cukai merujuk pada iPhone yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi dan telah melewati proses pemeriksaan serta pembayaran bea masuk dan pajak di Bea Cukai.



iPhone jenis ini legal untuk digunakan di Indonesia karena telah memenuhi semua persyaratan impor yang berlaku.

Istilah iPhone Bea Cukai menjadi ramai seiring dengan langkah pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang membatasi impor iPhone 16.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!