Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram
Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:00 WIB
Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa haram terhadap program monetisasi YouTube. Foto/Islamic Information
JAKARTA - Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang program monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya di Karachi, pendiri Peace TV tersebut mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube dan melabelinya haram karena sifat iklan yang ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti masalah etika seputar pendapatan iklan, terutama konten yang menampilkan wanita dan musik.
"Bahkan jika Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang tidak pantas menampilkan wanita, yang tidak dapat dikendalikan," katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Selama lawatannya di Karachi, pendiri Peace TV tersebut mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube dan melabelinya haram karena sifat iklan yang ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti masalah etika seputar pendapatan iklan, terutama konten yang menampilkan wanita dan musik.
"Bahkan jika Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang tidak pantas menampilkan wanita, yang tidak dapat dikendalikan," katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Lihat Juga :