Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online, Kominfo Gandeng Ormas hingga Emak-emak
Sabtu, 21 September 2024 - 16:28 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius memberantas judi online. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kominfo tak sendirian melawan gurita judi online di Indonesia. Mereka juga melibatkan beragam unsur mulai dari lembaga negara lain, instansi swasta, ormas, mahasiswa hingga kalangan emak-emak.
“Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dalam Puncak Peringatan HUT ke-23 Kementerian Kominfo di Lapangan Anantakupa Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/09/2024).
Menurut Budi, berbagai upaya pemberantasan judi online harus dilakukan secara tegas dan konsisten oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo. Hal tersebut lantaran praktik perjudian online merupakan ancaman serius terutama bagi generasi muda Indonesia. “Dalam hal ini, kita telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Dia menjelaskan pemberantasan judi online juga dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah dan swasta, organisasi masyarakat dan mahasiswa, bahkan kelompok ‘emak-emak’. Targetnya, agar meningkatkan efektivitas kampanye mengenai bahaya judi online.
Baca Juga: Jabar Juara Judi Online
"Sosialisasi yang masif ini tentunya harus terus dilakukan kepada masyarakat. Dari sisi penguatan sistem, kita telah memiliki teknologi untuk medeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif sehingga mengurangi praktek dan dampkan negatif dari praktek judi online,” tuturnya.
“Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dalam Puncak Peringatan HUT ke-23 Kementerian Kominfo di Lapangan Anantakupa Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/09/2024).
Menurut Budi, berbagai upaya pemberantasan judi online harus dilakukan secara tegas dan konsisten oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo. Hal tersebut lantaran praktik perjudian online merupakan ancaman serius terutama bagi generasi muda Indonesia. “Dalam hal ini, kita telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Dia menjelaskan pemberantasan judi online juga dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah dan swasta, organisasi masyarakat dan mahasiswa, bahkan kelompok ‘emak-emak’. Targetnya, agar meningkatkan efektivitas kampanye mengenai bahaya judi online.
Baca Juga: Jabar Juara Judi Online
"Sosialisasi yang masif ini tentunya harus terus dilakukan kepada masyarakat. Dari sisi penguatan sistem, kita telah memiliki teknologi untuk medeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif sehingga mengurangi praktek dan dampkan negatif dari praktek judi online,” tuturnya.
Lihat Juga :