Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan
Minggu, 01 September 2024 - 13:35 WIB
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah melewati proses yang panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang akan diatur dalam regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, dan lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sama seperti kartu SIM fisik yang saat ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tidak akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM bisa diterapkan bagi penyelenggara yang sudah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal tersebut dibutuhkan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu hanya penyelenggara yang siap untuk e-SM, dia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang masih belum, masih base kartu fisik, berjalan saja dengan kartu fisik,” ucapnya.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, dan lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sama seperti kartu SIM fisik yang saat ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tidak akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM bisa diterapkan bagi penyelenggara yang sudah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal tersebut dibutuhkan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu hanya penyelenggara yang siap untuk e-SM, dia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang masih belum, masih base kartu fisik, berjalan saja dengan kartu fisik,” ucapnya.
(wbs)
Lihat Juga :