Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri
Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:18 WIB
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang memiliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), dan PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang tidak memiliki NPWP harus membayar PPh lebih tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jika ditotal, mereka yang tidak memiliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
- Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut
- Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut
- Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat
- Tanggal kedatangan sarana pengangkut
Sementara untuk penumpang yang tidak memiliki NPWP harus membayar PPh lebih tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jika ditotal, mereka yang tidak memiliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
- Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut
- Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut
- Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat
- Tanggal kedatangan sarana pengangkut
Lihat Juga :