Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:18 WIB
Berapa Biaya Pajak iPhone . FOTO/ DAILY
JAKARTA - Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang dicari akhir-akhir ini. Pasalnya ponsel anyar dari Apple itu akan membuka sesi pre-order di sejumlah negara dan akan tersedia.

BACA JUGA - iPhone 14 Dirilis, Segini Harga iPhone 13, iPhone 12, dan iPhone 11 di iBox Agustus 2022



Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat tersebut bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang memiliki NPWP, dan 20 untuk yag tidak punya NPWP.

Masyarakat juga bisa mengimput perkiraan biaya yang akan mereka keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi harga iPhone 15 varian 128 GB di harga USD799 dengan perkiraan per dolar AS (Rp15,358)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!