Kominfo Gandeng OJK, BI, PPATK Berantas Judi Online: Aksi Nyata atau Sekadar Pencitraan?

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 08:38 WIB
Kominfo gendeng OJK, BI, PPATK untuk memberantas judi online. Foto: Kominfo
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah serius dalam memberantas judi online dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini bertujuan untuk menutup celah transaksi judi online melalui sistem pembayaran dan perbankan.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, berharap langkah ini dapat menghambat operasional situs judi online dengan mempersulit pelaku dalam melakukan transaksi keuangan.

"Saya mengapresiasi langkah BI dan OJK yang bertindak cepat dalam mendeteksi rekening dan akun yang digunakan untuk judi online. Mereka sedang membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan," kata Budi Arie.



Selain itu, Kominfo juga telah membatasi transfer pulsa menjadi maksimal Rp1 juta per hari per nomor untuk mencegah penyalahgunaan pulsa sebagai alat pembayaran judi online.

Efektivitas Langkah Kominfo

Meskipun langkah-langkah ini terlihat positif, perlu dipertanyakan apakah akan efektif dlam memberantas judi online yang sudah mengakar di Indonesia.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Penutupan VPN: Penutupan tiga layanan VPN gratis mungkin hanya bersifat sementara, karena pelaku judi online dapat dengan mudah beralih ke layanan VPN lain atau menggunakan metode lain untuk mengakses situs judi.

2. Pembatasan Transfer Pulsa: Pembatasan transfer pulsa mungkin dapat mempersulit transaksi judi online, tetapi tidak menutup

kemungkinan pelaku akan menemukan cara lain untuk melakukan pembayaran.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More