Meta Hapus 63 Ribu Akun Penipuan Siber
Jum'at, 26 Juli 2024 - 21:02 WIB
JAKARTA - Perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, Meta hapus 63.000 akun terkait jaringan penipuan. Dalam laporan kuartal pertama 2024, Meta menghapus akun-akun tadi dalam beberapa pekan terakhir karena keterlibatannya dalam skema pemerasan finansial dan distribusi skrip pemerasan. Laporan tersebut menyoroti upaya signifikan Meta untuk mengurangi aktivitas penipuan di platformnya.
The Sun, Jumat (27/7/2024) melansir laporan tersebut juga mengungkapkan pembongkaran jaringan yang lebih kecil dari 2.500 akun terkait dengan sekitar 20 individu. Jaringan ini secara khusus menargetkan pria dewasa di Amerika Serikat menggunakan identitas palsu.
Selain itu, Meta menghapus sekitar 7.200 aset di Nigeria, termasuk 1.300 akun Facebook, 200 pages, dan 5.700 grup yang memfasilitasi penipuan. Aset-aset ini menawarkan skrip dan panduan penipuan serta berbagi tautan ke koleksi foto yang digunakan untuk membuat akun palsu.
Meta menjelaskan bahwa akun-akun tersebut diidentifikasi dan dinonaktifkan menggunakan sinyal teknis canggih dan investigasi menyeluruh, memperkuat sistem deteksi otomatisnya. Perusahaan menekankan bahwa pemerasan finansial adalah kejahatan tanpa batas, diperburuk oleh aktivitas Yahoo Boys, sekelompok peretas siber longgar dari Nigeria yang khusus melakukan berbagai penipuan.
Selain menghapus akun, Meta melaporkan bahwa beberapa scammer telah menargetkan anak di bawah umur, yang mengarah pada rujukan ke Pusat Nasional untuk Anak yang Hilang dan Dieksploitasi (NCMEC). Meta juga telah bekerja sama dengan perusahaan teknologi lainnya melalui program Lantern Tech Coalition untuk mengatasi penipuan lintas platform.
Upaya Meta tergolong proaktif dalam membantu penegakan hukum dalam penyelidikan dan penuntutan, menanggapi permintaan hukum, dan memberi tahu pihak berwenang tentang ancaman yang akan datang. Meta juga mendanai dan mendukung NCMEC dan Proyek Boost dari International Justice Mission yang melatih penegak hukum secara global, termasuk sesi baru-baru ini di Nigeria dan Pantai Gading.
Dalam perkembangan terkait, Meta baru-baru ini menghadapi denda sebesar 220 juta dollar AS dari Komisi Perlindungan Konsumen dan Persaingan Federal Nigeria (FCCPC) karena pelanggaran hukum perlindungan data terkait WhatsApp. Investigasi FCCPC dimulai pada Mei 2021 menemukan bahwa kebijakan privasi Meta melanggar hak pengguna melalui berbagi data tanpa izin dan praktik diskriminatif.
Meta berencana untuk mengirim somasi atas denda tersebut karena tidak setuju dengan temuan dan hukumannya, sementara FCCPC bertujuan untuk memastikan perlakuan yang adil bagi pengguna Nigeria dan kepatuhan terhadap peraturan setempat.
The Sun, Jumat (27/7/2024) melansir laporan tersebut juga mengungkapkan pembongkaran jaringan yang lebih kecil dari 2.500 akun terkait dengan sekitar 20 individu. Jaringan ini secara khusus menargetkan pria dewasa di Amerika Serikat menggunakan identitas palsu.
Selain itu, Meta menghapus sekitar 7.200 aset di Nigeria, termasuk 1.300 akun Facebook, 200 pages, dan 5.700 grup yang memfasilitasi penipuan. Aset-aset ini menawarkan skrip dan panduan penipuan serta berbagi tautan ke koleksi foto yang digunakan untuk membuat akun palsu.
Meta menjelaskan bahwa akun-akun tersebut diidentifikasi dan dinonaktifkan menggunakan sinyal teknis canggih dan investigasi menyeluruh, memperkuat sistem deteksi otomatisnya. Perusahaan menekankan bahwa pemerasan finansial adalah kejahatan tanpa batas, diperburuk oleh aktivitas Yahoo Boys, sekelompok peretas siber longgar dari Nigeria yang khusus melakukan berbagai penipuan.
Selain menghapus akun, Meta melaporkan bahwa beberapa scammer telah menargetkan anak di bawah umur, yang mengarah pada rujukan ke Pusat Nasional untuk Anak yang Hilang dan Dieksploitasi (NCMEC). Meta juga telah bekerja sama dengan perusahaan teknologi lainnya melalui program Lantern Tech Coalition untuk mengatasi penipuan lintas platform.
Upaya Meta tergolong proaktif dalam membantu penegakan hukum dalam penyelidikan dan penuntutan, menanggapi permintaan hukum, dan memberi tahu pihak berwenang tentang ancaman yang akan datang. Meta juga mendanai dan mendukung NCMEC dan Proyek Boost dari International Justice Mission yang melatih penegak hukum secara global, termasuk sesi baru-baru ini di Nigeria dan Pantai Gading.
Dalam perkembangan terkait, Meta baru-baru ini menghadapi denda sebesar 220 juta dollar AS dari Komisi Perlindungan Konsumen dan Persaingan Federal Nigeria (FCCPC) karena pelanggaran hukum perlindungan data terkait WhatsApp. Investigasi FCCPC dimulai pada Mei 2021 menemukan bahwa kebijakan privasi Meta melanggar hak pengguna melalui berbagi data tanpa izin dan praktik diskriminatif.
Meta berencana untuk mengirim somasi atas denda tersebut karena tidak setuju dengan temuan dan hukumannya, sementara FCCPC bertujuan untuk memastikan perlakuan yang adil bagi pengguna Nigeria dan kepatuhan terhadap peraturan setempat.
(msf)
tulis komentar anda