Regulasi dan Persaingan Sehat: Kunci Kebangkitan Industri Penyiaran di Era Digital

Rabu, 03 Juli 2024 - 19:51 WIB
industri penyiaran di Indonesia memiliki potensi besar untuk terus berkembang di era digital. Foto: Sindonews/Wiwie Heryani
JAKARTA - Industri penyiaran di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar akibat pertumbuhan pesat platform digital. Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyoroti perlunya regulasi yang ketat dan adil serta persaingan yang sehat antara media lama dan baru agar industri penyiaran dapat bertahan dan berkembang.

Regulasi yang Ketat dan Adil

Ketua Penyiaran Digibroadcast dan Media Mastel, Neil R. Tobing, menekankan pentingnya regulasi yang ketat dan tegas dalam industri penyiaran. "Mungkin regulasi ya. Jadi tadi disampaikan, di undang-undang penyiaran di industri penyiaran itu setidaknya ada 10 undang-undang yang mengatur. Jadi memang industri ini adalah industri yang sangat regulatif," ujarnya.



Neil juga menyoroti perbedaan regulasi antara media tradisional dan platform digital. "Bahkan, tadi disampaikan ada 17 undang-undang peraturan yang harus dipatuhi. Sementara di lain pihak, di platform OTT, mereka sangat bebas ya. Jadi aturan undang-undang ITE itu bukanlah aturan yang berbeda dengan penyiaran," tambahnya.

Mastel mendorong agar regulasi yang setara diterapkan pada semua jenis platform media, baik lama maupun baru. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang adil dan kondusif bagi semua pelaku industri penyiaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!