XL3 DO: Papan Listrik Canggih Buatan Lokal dengan Standar Internasional dan TKDN Tinggi

Rabu, 03 Juli 2024 - 16:03 WIB
Produk XL3 DO jadi bukti nyata bahwa produk buatan Indonesia dapat bersaing di tingkat internasional dalam hal kualitas, keamanan, dan inovasi. Foto: Legrand Indonesia
JAKARTA - Legrand Indonesia, perusahaan solusi infrastruktur listrik dan digital, baru saja meluncurkan XL3 DO, sebuah papan listrik (electrical switchboard) produksi lokal yang telah meraih sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40,75%.

Mereka mengklaim hal ini ini sebagai bukti Legrand Indonesia untuk mendukung industri dalam negeri sambil tetap menghadirkan produk berkualitas tinggi.

Apa Itu Electrical Switchboard dan Fungsinya?

Electrical switchboard, atau sering disebut juga sebagai panel listrik, adalah perangkat penting dalam sistem kelistrikan. Fungsinya adalah sebagai pusat kontrol dan distribusi listrik dalam suatu bangunan atau fasilitas.



Electrical switchboard berfungsi untuk membagi aliran listrik dari sumber utama ke berbagai sirkuit lebih kecil untuk memberi daya pada peralatan dan perangkat listrik yang berbeda.

Fungsi lainnya adlaah pemutus sirkuit (circuit breaker) untuk mencegah kerusakan akibat kelebihan beban atau korsleting.

Keunggulan XL3 DO

XL3 DO sendiri dihadirkan sebagai jawaban atas kebutuhan pasar akan solusi distribusi daya yang lebih modern. “Sertifikasi TKDN untuk XL3 DO ini penting bagi kami. XL3 DO electrical switchboard telah melalui pengujian yang ketat demi menjamin kualitas dan daya tahan,” beber Achraf Hegazy, Country Manager Legrand Indonesia.

Produk tersebut juga diproduksi di fasilitas Legrand Indonesia di Bitung, Tangerang. XL3 DO menawarkan sejumlah keunggulan yang menjadikannya pilihan tepat untuk berbagai proyek infrastruktur di Indonesia:

1. Standarisasi Internasional: Memenuhi standar IEC 61439-2, menjamin keamanan dan kualitas sesuai dengan peraturan internasional.

2. Perlindungan Internal Arc: Dilengkapi dengan kemampuan internal arc sesuai standar IEC 61641, memberikan perlindungan tambahan terhadap gangguan listrik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More