Keranjingan Main PUBG tapi Tolak Wamil, Pria Korsel Dipenjara

Jum'at, 09 Februari 2024 - 20:32 WIB
Referensi game terdakwa kontras dengan fakta dia menolak wajib militer. (Foto: Ist)
JAKARTA - Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman penjara 1,6 bulan lantaran menolak menjalani wajib militer. Salah satu alasannya karena keranjingan main game PUBG dan menentang kekerasan.

Melansir Techdirt.com, Jumat (9/2/2024), nasib sang pria yang dirahasiakan identitasnya itu telah masuk putusan Mahkamah Agung Republik Korea. Rekam jejaknya bersih, tidak bergabung dengan organisasi pro-keamanan atau non-kekerasan.



"Terdakwa mengakui bahwa dia sering menikmati bermain Battlegrounds yang alurnya membunuh karakter game dengan senjata api dalam realitas virtual," bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Pejabat Militer Sebut Penundaan Wamil BTS demi 'Kepentingan Nasional'
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!