Ulama Pakistan keluarkan Fatwa TikTok Haram, Dianggap Godaan Terbesar

Rabu, 03 Januari 2024 - 20:31 WIB
Menurut fatwa yang dilaporkan oleh Dawn News TV, terlibat dengan TikTok dengan sendirinya melibatkan diri dalam aktivitas yang dianggap dosa dalam Shariah, sehingga hampir tidak mungkin untuk menghindari terjerumus dalam pelanggaran semacam itu. Oleh karena itu, fatwa menyatakan penggunaan TikTok tidak diperbolehkan.

Dengan lebih dari 39 juta unduhan hanya pada tahun 2022, TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance berbasis di China, banyak mendapat sorotan dan desakan pembatasan hingga pelarangan di berbagai negara, termasuk di Pakistan.

Pada awal tahun ini, sebuah petisi diajukan di Pengadilan Tinggi Lahore, mendesak larangan aplikasi TikTok. Petisi tersebut menyoroti kekhawatiran tentang dampak merugikan yang dirasakan platform ini pada remaja.

Baca Juga: Larangan TikTok di India Jadi Berkah Bagi Aplikasi Lokal

Desakan pembatasan dan pelarangan TikTok di antaranya akibat munculnya sejumlah kasus kriminal. Misalnya, kasus penembakan seorang remaja di terhadap saudarinya. Peristiwa menyedihkan ini terjadi di kota Sarai Alamgir, yang terletak di distrik Gujarat, Punjab.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!