Platform Online Wajib Moderasi Konten Jika Tak Mau Didepak Kominfo
Kamis, 23 November 2023 - 19:32 WIB
"Platform harus menjaga itu karena sebenarnya mereka punya teknologinya. Bisa dilihat di Google saja konten pornografi bisa dihilangkan. Ini perlu dilakukan agar tidak mengajari yang lain melakukan hal berbahaya," tambahnya.
Dia mengungkap Kominfo tidak perlu menunggu aduan dari masyarakat untuk menindak para platform nakal. "Ada peringatan tertulis, administratif, sampai pemutusan akses. Kominfo bisa langsung memberi sanksi, tidak perlu ada aduan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aturan moderasi tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat 2b, 2c, 2d UU ITE. Aturan ini terkait penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan moderasi konten yang berbahaya.
Dia mengungkap Kominfo tidak perlu menunggu aduan dari masyarakat untuk menindak para platform nakal. "Ada peringatan tertulis, administratif, sampai pemutusan akses. Kominfo bisa langsung memberi sanksi, tidak perlu ada aduan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aturan moderasi tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat 2b, 2c, 2d UU ITE. Aturan ini terkait penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan moderasi konten yang berbahaya.
(wib)
Lihat Juga :