Platform Online Wajib Moderasi Konten Jika Tak Mau Didepak Kominfo

Kamis, 23 November 2023 - 19:32 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR RI telah menyepakati RUU Perubahan kedua UU ITE. Foto/Tangguh Yudha
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) dan DPR RI telah menyepakati RUU Perubahan kedua UU ITE. Nantinya, semua platform online wajib moderasi konten jika tak ingin didepak dari Tanah Air.

“Setiap platform wajib moderasi konten. Konten yang berbahaya seperti aksi bunuh diri, konten teroris, hingga konten tantangan berdiri di depan truk ngak boleh disiarkan," tegas Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (23/11/2023).



Lebih lanjut, pria berkacamata yang kerap disapa sebagai Semy itu mewanti jika masih ada platform yang ngeyel tetap menayangkan konten-konten terindikasi berbahaya, maka Kominfo akan memberikan sanksi tegas. Adapun sanksi paling berat yang akan dikenakan adalah sanksi pemblokiran akses platform.

Baca juga; Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital Tepat Guna
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!