Cara Daftar IMEI iPhone di Indonesia, Jangan Sampai Terblokir!
Sabtu, 16 September 2023 - 19:42 WIB
3. Bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
4. Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor.
5. Jika harga perangkat di bawah USD500, maka proses registrasi selesai.
Baca Juga: IMEI Diblokir? Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasinya
6. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Harap diingat, handphone, komputer genggam, tablet yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia tidak lagi bisa didaftarkan IMEI-nyadibeacukai.
4. Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor.
5. Jika harga perangkat di bawah USD500, maka proses registrasi selesai.
Baca Juga: IMEI Diblokir? Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasinya
6. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Harap diingat, handphone, komputer genggam, tablet yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia tidak lagi bisa didaftarkan IMEI-nyadibeacukai.
(dan)
Lihat Juga :