Cara Daftar IMEI iPhone di Indonesia, Jangan Sampai Terblokir!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara daftar IMEI iPhone di Indonesia penting dipahami. Terutama, untuk mereka yang membeli iPhone dari luar negeri. Atau, mereka yang membeli iPhone lewat toko online tanpa dokumen yang jelas.
Awal tahun ini, misalnya, ada hampir 200.000 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal diblokir atau dinonaktifkan. Menariknya, dari jumlah tersebut, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone.
Yang perlu diketahui, saat ini ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.
Jika IMEI tidak terdaftar, maka ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler. Nah, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui cara berikut ini:
Caranya, lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
Anda juga harus melakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD) di bandara. Di Indonesia, Anda harus menunjukkan QR Code yang diperoleh dari pengisian form registrasi IMEI.
Berapa biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI? Anda bakal dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN sebesar 11 persen, dan PPH sebesar 10 persen jika Anda memiliki NPWP.
Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka PPH yang harus dibayarkan akan menjadi 20 persen.
2. Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Elektronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.
3. Bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
4. Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor.
5. Jika harga perangkat di bawah USD500, maka proses registrasi selesai.
6. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Harap diingat, handphone, komputer genggam, tablet yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia tidak lagi bisa didaftarkan IMEI-nyadibeacukai.
Awal tahun ini, misalnya, ada hampir 200.000 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal diblokir atau dinonaktifkan. Menariknya, dari jumlah tersebut, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone.
Yang perlu diketahui, saat ini ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.
Jika IMEI tidak terdaftar, maka ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler. Nah, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui cara berikut ini:
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai
Registrasi IMEI lewat bea cukai berlaku untuk unit iPhone yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang atau barang kiriman dari luar negeri. Nah, jika Anda membeli iPhone di luar negeri dan membawanya ke Indonesia, harus melakukan registrasi data IMEI.Caranya, lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
Anda juga harus melakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD) di bandara. Di Indonesia, Anda harus menunjukkan QR Code yang diperoleh dari pengisian form registrasi IMEI.
Berapa biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI? Anda bakal dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN sebesar 11 persen, dan PPH sebesar 10 persen jika Anda memiliki NPWP.
Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka PPH yang harus dibayarkan akan menjadi 20 persen.
Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang?
1. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).2. Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Elektronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.
3. Bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
4. Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor.
5. Jika harga perangkat di bawah USD500, maka proses registrasi selesai.
6. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Harap diingat, handphone, komputer genggam, tablet yang sudah lebih 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia tidak lagi bisa didaftarkan IMEI-nyadibeacukai.
(dan)