Cara Daftar IMEI iPhone di Indonesia, Jangan Sampai Terblokir!

Sabtu, 16 September 2023 - 19:42 WIB
Cara daftar IMEI iPhone di Indonesia wajib diketahui. Foto: Bea Cukai
JAKARTA - Cara daftar IMEI iPhone di Indonesia penting dipahami. Terutama, untuk mereka yang membeli iPhone dari luar negeri. Atau, mereka yang membeli iPhone lewat toko online tanpa dokumen yang jelas.

Awal tahun ini, misalnya, ada hampir 200.000 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal diblokir atau dinonaktifkan. Menariknya, dari jumlah tersebut, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone.

Yang perlu diketahui, saat ini ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.



Jika IMEI tidak terdaftar, maka ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler. Nah, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui cara berikut ini:

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai

Registrasi IMEI lewat bea cukai berlaku untuk unit iPhone yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang atau barang kiriman dari luar negeri. Nah, jika Anda membeli iPhone di luar negeri dan membawanya ke Indonesia, harus melakukan registrasi data IMEI.

Caranya, lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

Anda juga harus melakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD) di bandara. Di Indonesia, Anda harus menunjukkan QR Code yang diperoleh dari pengisian form registrasi IMEI.

Berapa biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI? Anda bakal dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN sebesar 11 persen, dan PPH sebesar 10 persen jika Anda memiliki NPWP.

Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka PPH yang harus dibayarkan akan menjadi 20 persen.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More