Modus Penipuan Makin Marak, Begini 5 Tips Aman Bertransaksi Digital di 2023

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 07:10 WIB
Modus penipuan semakin marak di 2023, warganet diimbau memahami cara-cara pencegahannya. Foto: Getty Images
JAKARTA - Praktik penipuan transaksi digital di Indonesia terus terjadi dengan berbagai modus. Menurut data Kominfo RI, jumlah korban penipuan online mencapai 130.000 orang pada 2022 silam.

Mirisnya, angka tersebut meningkat jauh dibandingkan 2021 yang hanya 115.756 kasus. Tingginya jumlah kasus ini salah satunya dipicu oleh masih rendahnya indeks literasi digital di Indonesia yang hanya sebesar 3,54 poin dari skala 1- 5, dengan pilar keamanan digital memperoleh nilai terendah yakni hanya sebesar 3,12 poin dari skala 1 - 5.

Potensi penipuan saat bertransaksi digital juga semakin meningkat seiring tren belanja online yang jadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.



Sebanyak 84,3% pengguna memilih menggunakan dompet digital sebagai pilihan pembayaran saat berbelanja online, diikuti penggunaan Paylater sebanyak 45,9%.

Indina Andamari, SVP Marketing & Communications Kredivo menyebut bahwa kebiasaan belanja online masyarakat yang diikuti semakin meningkatnya transaksi digital perlu diimbangi pemahaman masyarakat tentang cara bertransaksi digital yang aman.

“Ini karena modus penipuan transaksi digital semakin beragam,” ujarnya. Menurut Indina, beberapa modus penipuan yang sering ditemui oleh pengguna Kredivo termasuk penawaran Flexi Card, penukaran poin Kredivo, dan hadiah giveaway palsu.

Nah, bagaimana seharusnya masyarakat menjaga diri agar terhindar dari modus penipuan ketika bertransaksi secara digital? Berikut hal krusial yang patut dipahami:

1. Data Pribadi Gerbang Awal Kasus Penipuan

Memberikan data pribadi seperti user ID, password, dan kode OTP menjadi gerbang awal berbagai kasus penipuan. “Sangat penting menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang berkaitan dengan akun Anda. User ID, password, dan kode One-Time Password (OTP) adalah kunci akses utama ke akun-akun Anda,” bebernya.

Menurut Indina, pelaku penipuan biasanya akan menghubungi korban dan mengaku berasal dari platform pembayaran untuk meminta kode OTP. “Padahal platform keuangan yang resmi berizin dan diawasi OJK tidak akan pernah meminta data pribadi tersebut pada setiap penggunanya,” ungkap Indina.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More