Hacker Peretas Akun Twitter Presiden Amerika dan Pesohor Dipenjara 5 Tahun
Senin, 26 Juni 2023 - 13:07 WIB
AMERIKA SERIKAT - Hacker asal Inggris, Joseph O'Connor dihukum penjara selama lima tahun. Ia terbukti bersalah meretas berbagai akun Twitter orang terkenal dan selebritas. Termasuk akun Twitter Presiden Amerika Serikat saat ini Joe Biden.
Tidak main-main Joseph O'Connor meretas sebanyak 130 akun Twitter pada tiga tahun lalu. Waktu itu selain Joe Biden, nama-nama orang terkenal yang akun Twitternya diretas Joseph O'Connor adlaah Bill Gates, Kanye West, Barack Obama, Jeff Bezos, hingga Elon Musk.
Tidak hanya nama-nama orang terkenal, perusahaan ternama juga diretas oleh Joseph O'Connor seperti Uber dan Apple. Diketahui Joseph O'Connor melakukan peretasan guna melakukan tindak pidana penupuan Bitcoin.
Tidak hanya itu dia juga melakukan peretasan untuk melakukan penipuan mata uang kripto sebesar USD794.000 atau setara Rp7,9 miliar. Aksi penipuan itu dia lakukan terhadap perusahaan mata uang kripto berbasis di New York, Amerika Serikat.
"Tindakan kriminal dari Joseph O'Connor sangat berbahaya dan jahat. Aksi kriminalnya berdampak pada kehidupan banyak orang. Dia melecehkan, mengancam, dan memeras korbannya, menyebabkan kerusakan emosional yang substansial, ”kata Kenneth A Polite Jr, asisten jaksa agung di divisi kriminal departemen kehakiman AS.
Saat meretas akun-akun Twitter orang-orang terkenal itu Joseph O'Connor mengunggah cuitan mengenai kegiatan amal. Siapa saja yang mengirimkan kripto ke akun yang telah dia retas akan mendapatkan gantinya dua kali lipat.
"Banyak orang bertanya kapan saya akan beramal, dan saya rasa ini waktunya. Saya angkan menggadakan semua pemberian yang saya terima dalam waktu 30 menit. Jika Anda mengirim USD1.000 akan saya kasih USD2.000," tulis Joseph O'Connor saat meretas akun Twitter milik Bill Gates.
Diketahui penangkapan Joseph O'Connor dilakukan dua tahun lalu di Spanyol pada Juli 2020. Setelahnya pada April 2023 Joseph O'Connor diekstradisi ke Amerika Serikat,.
Saat di pengadilan Joseph O'Connor mengaku bersalah atas semua tindakan kriminal yang dia lakukan. Termasuk untuk melakukan intrusi komputer, konspirasi untuk melakukan penipuan mata uang kripto, hingga pencucian uang. Saat itu jaksa menuntut Joseph O'Connor dengan hukuman penjara 20 tahun.
Hanya saja pengadilan justru memutuskan masa hukuman yang lebih singkat yakni lima tahun.
Tidak main-main Joseph O'Connor meretas sebanyak 130 akun Twitter pada tiga tahun lalu. Waktu itu selain Joe Biden, nama-nama orang terkenal yang akun Twitternya diretas Joseph O'Connor adlaah Bill Gates, Kanye West, Barack Obama, Jeff Bezos, hingga Elon Musk.
Tidak hanya nama-nama orang terkenal, perusahaan ternama juga diretas oleh Joseph O'Connor seperti Uber dan Apple. Diketahui Joseph O'Connor melakukan peretasan guna melakukan tindak pidana penupuan Bitcoin.
Tidak hanya itu dia juga melakukan peretasan untuk melakukan penipuan mata uang kripto sebesar USD794.000 atau setara Rp7,9 miliar. Aksi penipuan itu dia lakukan terhadap perusahaan mata uang kripto berbasis di New York, Amerika Serikat.
"Tindakan kriminal dari Joseph O'Connor sangat berbahaya dan jahat. Aksi kriminalnya berdampak pada kehidupan banyak orang. Dia melecehkan, mengancam, dan memeras korbannya, menyebabkan kerusakan emosional yang substansial, ”kata Kenneth A Polite Jr, asisten jaksa agung di divisi kriminal departemen kehakiman AS.
Saat meretas akun-akun Twitter orang-orang terkenal itu Joseph O'Connor mengunggah cuitan mengenai kegiatan amal. Siapa saja yang mengirimkan kripto ke akun yang telah dia retas akan mendapatkan gantinya dua kali lipat.
"Banyak orang bertanya kapan saya akan beramal, dan saya rasa ini waktunya. Saya angkan menggadakan semua pemberian yang saya terima dalam waktu 30 menit. Jika Anda mengirim USD1.000 akan saya kasih USD2.000," tulis Joseph O'Connor saat meretas akun Twitter milik Bill Gates.
Diketahui penangkapan Joseph O'Connor dilakukan dua tahun lalu di Spanyol pada Juli 2020. Setelahnya pada April 2023 Joseph O'Connor diekstradisi ke Amerika Serikat,.
Saat di pengadilan Joseph O'Connor mengaku bersalah atas semua tindakan kriminal yang dia lakukan. Termasuk untuk melakukan intrusi komputer, konspirasi untuk melakukan penipuan mata uang kripto, hingga pencucian uang. Saat itu jaksa menuntut Joseph O'Connor dengan hukuman penjara 20 tahun.
Hanya saja pengadilan justru memutuskan masa hukuman yang lebih singkat yakni lima tahun.
(nag)
tulis komentar anda