Reku Jadi Fintech Kripto Pertama di Indonesia yang Boleh Melakukan Staking

Selasa, 20 Juni 2023 - 22:57 WIB
Di Indonesia, Reku menyebut bahwa mereka sudah berkolaborasi dengan Bappebti dalam pelaksanaan peraturan dan tata tertib dalam hal staking sejak 2 September 2022.

“Legalitas ini memastikan kepada pengguna bahwa aset kripto yang mereka stake di Reku benar-benar di-stake di blockchain,” ungkap Robby, CCO dan Co-Founder Reku

Menurut Robby, regulator dapat mengevaluasi, melakukan audit, dan melakukan pengawasan sistem yang dimiliki Reku secara ketat untuk memastikan para staker di Reku terhindar dari risiko penyalahgunaan dana.

Apakah Staking Kripto Menguntungkan?

Menurut Robby, pilihan untuk berinvestasi dengan cara staking ini dapat menguntungkan pengguna lantaran bisa mendapatkan rewards sebagai imbal atas partisipasi mereka dalam perkembangan blockchain.

Dalam staking, rewards yang diberikan berupa koin dari jaringan blockchain yang didapatkan dari block reward dan atau pendapatan jaringan.

“Di Reku, terdapat setidaknya lima koin berbeda yang bisa di-staking dengan rewards hingga 12,5% per tahun, mulai dari Cardano (ADA), Ethereum (ETH), Polygon (MATIC), Solana (SOL), Polkadot (DOT), dan Tezos (XTZ),” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!