Penting Buat Wisatawan Asing, Ini Cara Online Ajukan Permohonan Visa Kunjungan Wisata
Kamis, 26 Januari 2023 - 20:45 WIB
Wisatawan asing kini bisa mengajukan permohonan visa kunjungan wisata secara online. Foto/DOK. Antara
JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) kini dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi di website molina.imigrasi.go.id mulai Kamis, 26 Januari 2023.
Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi Indonesia ke-73 -yang dirayakan sebagai Hari Bhakti Imigrasi (HBI), Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan baru tersebut dengan metode pembayaran menggunakan secara online.Direktur Jenderal Imigrasi , Silmy Karim mengatakan selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina).
"Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” kata Silmy Karim saat menghadiri Syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-73 yang juga diikuti Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Y. Pasaribu.
Baca juga : Gaikindo Bantah Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta Cuma Manjakan Orang Kaya
Sebelumnya, wisatawan asing pemegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, wisman akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya karena semua dapat mereka proses di mana pun dan kapan pun, cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.
Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi Indonesia ke-73 -yang dirayakan sebagai Hari Bhakti Imigrasi (HBI), Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan baru tersebut dengan metode pembayaran menggunakan secara online.Direktur Jenderal Imigrasi , Silmy Karim mengatakan selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina).
"Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” kata Silmy Karim saat menghadiri Syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-73 yang juga diikuti Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Y. Pasaribu.
Baca juga : Gaikindo Bantah Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta Cuma Manjakan Orang Kaya
Sebelumnya, wisatawan asing pemegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, wisman akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya karena semua dapat mereka proses di mana pun dan kapan pun, cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.
Lihat Juga :