Disebut Eksploitasi Lansia, Kominfo Minta TikTok Hapus Konten Nenek Mandi Lumpur
Sabtu, 21 Januari 2023 - 16:05 WIB
Sebelumnya, diketahui bahwa Menteri Risma telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia. Langkah ini dilakukan untuk merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.
Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para Gubernur dan Bupati/Wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.
Christina berpandangan, meski konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi daring, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kemenkominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.
Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para Gubernur dan Bupati/Wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.
Christina berpandangan, meski konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi daring, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kemenkominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.
Lihat Juga :