Disebut Eksploitasi Lansia, Kominfo Minta TikTok Hapus Konten Nenek Mandi Lumpur
Sabtu, 21 Januari 2023 - 16:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya angkat bicara terkait fenomena live streaming TikTok “Nenek Mandi Lumpur” yang belakangan viral.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Usman Kansong mengatakan, pihaknya sedang meminta platform digital TikTok untuk menghapus (take down) konten terkait mengemis daring.
Usman menyebut bahwa upaya tersebut dilakukan seiring adanya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).
“Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk melakukan take down konten-konten terkait hal ini,” ujar Usman seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, diketahui bahwa Menteri Risma telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia. Langkah ini dilakukan untuk merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.
Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para Gubernur dan Bupati/Wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.
Christina berpandangan, meski konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi daring, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kemenkominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.
“Kemenkominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran,” tuturnya.
Fenomena Nenek Mandi Lumpur menjadi viral di TikTok lewat akun TM Mud Bath. Akun tersebut menayangkan live streaming seorang wanita tua di sebuah kolam buatan. Jika ada yang melakukan “saweran” digital, maka ia akan mengguyur airketubuhnya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Usman Kansong mengatakan, pihaknya sedang meminta platform digital TikTok untuk menghapus (take down) konten terkait mengemis daring.
Usman menyebut bahwa upaya tersebut dilakukan seiring adanya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).
“Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk melakukan take down konten-konten terkait hal ini,” ujar Usman seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, diketahui bahwa Menteri Risma telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia. Langkah ini dilakukan untuk merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.
Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para Gubernur dan Bupati/Wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.
Christina berpandangan, meski konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi daring, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kemenkominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.
“Kemenkominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran,” tuturnya.
Fenomena Nenek Mandi Lumpur menjadi viral di TikTok lewat akun TM Mud Bath. Akun tersebut menayangkan live streaming seorang wanita tua di sebuah kolam buatan. Jika ada yang melakukan “saweran” digital, maka ia akan mengguyur airketubuhnya.
(dan)
tulis komentar anda