Menperin Apresiasi Daur Ulang Monitor Bekas Jadi TV

Rabu, 18 Maret 2015 - 18:41 WIB
Menperin Apresiasi Daur...
Menperin Apresiasi Daur Ulang Monitor Bekas Jadi TV
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin memiliki pandangan menarik terhadap daur ulang monitor bekas komputer menjadi televisi (TV). Menurutnya, praktik tersebut kreatif karena memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai lagi.

"Tabung-tabung monitor PC itu mungkin rusak atau usia pakainya sudah lewat tetapi masih bisa dimanfaatkan untuk televisi," ujar Menperin Saleh Husin di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Meski mengapresiasi, Menperin tetap menegaskan bahwa ada peraturan-peraturan yang harus dipenuhi dalam produksi barang-barang elektronik.

"Dari sisi kreativitas memang iya. Namun, siapapun produsen elektronik harus patuh pada regulasi karena demi perlindungan konsumen dan standardisasi industri," papar Saleh.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah terus melakukan sosialisasi regulasi, seperti UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU nomor 4 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU nomor 8 tahun 1999 yang mengatur Perlidungan Konsumen.

Saleh meminta agar langkah ini tidak hanya dilihat dari perspektif pengawasan dan penegakan aturan. Pasalnya, pemerintah juga memberi pengarahan dan pembekalan pada pengusaha.

"Artinya kita juga melakukan pembinaan. Manfaatnya, pengusaha yang bersangkutan nantinya dapat tenang dalam aktivitasnya karena memenuhi regulasi dan konsumen dilindungi hak-haknya," ungkap Menperin.

Dia menuturkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui dinas perindustrian dan perdagangan aktif membina para pengusaha kecil, menengah hingga besar.

"Saya juga mengapresiasi Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan. Ini bentuk kebesaran hati rekan-rekan penegak hukum," ungkap Menperin.

Diketahui, pengusaha reparasi elektronik, MK (41 tahun) mendaur ulang tabung monitor bekas dari PC komputer di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah diperbaiki dan dirakit, lantas dikemas, diberi merek dan didistribusikan di wilayah Solo, Yogyakarta hingga Madiun, Jatim.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo, MK dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 120 junto Pasal 53 ayat (1) UU nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)