Tanggapi Penyadapan, Indosat Miliki Audit Sistem Keamanan

Minggu, 08 Maret 2015 - 13:40 WIB
Tanggapi Penyadapan,...
Tanggapi Penyadapan, Indosat Miliki Audit Sistem Keamanan
A A A
JAKARTA - Menanggapi isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap jaringan Indosat, manajemen Indosat menyatakan telah memiliki audit atas sistem keamanan jaringannya. Sistem tersebut juga sudah berstandar internasional yakni ISO 27001 dan ISO 31000.

"Kami mempunyai manajemen tata laksana kebijakan dan pengendalian operasional dalam bentuk penerapan sistem manajemen standard ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management) yang juga menyangkut audit keamanan sistem jaringan," kata President Director & CEO Indosat Alexander Rusli dalam rilisnya, Minggu (8/3/2015).

Menurutnya, Indosat juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketetuan dan Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerja sama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan.

Dia menjelaskan, sistem adalah jaringan publik yang menggunakan standar seperti yang ditentukan pemerintah. Dan satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakukan oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Sesuai UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Indosat hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada Aparat Penegak Hukum.

Selain itu, seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa keamanan jaringan Indosat sudah berstandar internasional sesuai ISO 27001.

Bahkan, lanjut Alexander, Indosat memiliki standar audit yang meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara.

Dalam hal ini, Indosat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama penyadapan dengan pihak luar terutama dengan pihak asing. Karena jelas hal ini melanggar UU yang berlaku serta merugikan kepentingan negara dan bangsa Indonesia sendiri.‎
(izz)
Berita Terkait
Selama Pandemik Maret-Juni...
Selama Pandemik Maret-Juni 2020, Pengguna Data Indosat Ooredoo Naik 25%
Teken MOU, Kini Kejagung...
Teken MOU, Kini Kejagung Bisa Sadap Telepon dengan Kartu Telkomsel, XL dan Indosat
Kenaikan Trafik Data...
Kenaikan Trafik Data Diprediksi Mencapai 20 Persen Selama Periode Libur Lebaran 2023
Pelanggan Indosat Ooredoo...
Pelanggan Indosat Ooredoo Kini Bisa Beli Paket Data di Facebook
Silaturahmi Idul Fitri...
Silaturahmi Idul Fitri Picu Trafik Data Indosat Ooredoo Naik 27%
4 Cara Memperpanjang...
4 Cara Memperpanjang Masa Aktif Indosat IM3, Ternyata Mudah Banget!
Berita Terkini
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
1 jam yang lalu
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
12 jam yang lalu
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
17 jam yang lalu
Perkuat Gerbang Digital...
Perkuat Gerbang Digital Indonesia, TelkomGroup, NDP, dan BW Digital Hadirkan Sistem Kabel Laut NCC
18 jam yang lalu
Israel Kerahkan Senjata...
Israel Kerahkan Senjata Super HYPNOSIS untuk Butakan Semua Target Terbang
22 jam yang lalu
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
1 hari yang lalu
Infografis
Vajiralongkorn, Raja...
Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia yang Miliki 52 Kapal Emas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved