Tanggapi Penyadapan, Indosat Miliki Audit Sistem Keamanan

Minggu, 08 Maret 2015 - 13:40 WIB
Tanggapi Penyadapan,...
Tanggapi Penyadapan, Indosat Miliki Audit Sistem Keamanan
A A A
JAKARTA - Menanggapi isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap jaringan Indosat, manajemen Indosat menyatakan telah memiliki audit atas sistem keamanan jaringannya. Sistem tersebut juga sudah berstandar internasional yakni ISO 27001 dan ISO 31000.

"Kami mempunyai manajemen tata laksana kebijakan dan pengendalian operasional dalam bentuk penerapan sistem manajemen standard ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management) yang juga menyangkut audit keamanan sistem jaringan," kata President Director & CEO Indosat Alexander Rusli dalam rilisnya, Minggu (8/3/2015).

Menurutnya, Indosat juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketetuan dan Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerja sama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan.

Dia menjelaskan, sistem adalah jaringan publik yang menggunakan standar seperti yang ditentukan pemerintah. Dan satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakukan oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Sesuai UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Indosat hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada Aparat Penegak Hukum.

Selain itu, seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa keamanan jaringan Indosat sudah berstandar internasional sesuai ISO 27001.

Bahkan, lanjut Alexander, Indosat memiliki standar audit yang meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara.

Dalam hal ini, Indosat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama penyadapan dengan pihak luar terutama dengan pihak asing. Karena jelas hal ini melanggar UU yang berlaku serta merugikan kepentingan negara dan bangsa Indonesia sendiri.‎
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8703 seconds (0.1#10.140)