Mulai Hari ini Izin Siar TV Digital Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Setelah dikabulkannya gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI) untuk membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan TV digital. Dan mulai hari ini izin siar TV digital di Indonesia dicabut.
"Mulai hari ini tidak ada hak untuk melakukan siaran digital untuk itu yang melakukan maka akan dipidanakan," kata Andi F Simangunsong kuasa hukum Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) kepada wartawan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (5/3/2015).
Andi menambahkan, kebijakan Kemenkominfo Tifatul Sembiring di zaman Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan tv digital.
"Itu merupakan hal yang mendasar dan harus dijadikan Undang-undang bukan Peraturan Menteri. Jadi waktu itu kita wakili ATVJI mengajukan ke Mahkamah Agung dan juga sudh ada putusan namun pihak tergugat tetap kekeh," urai Andi.
Dari 33 perusahaan yang ditunjuk Kemenkominfo sebagai multipleksing (lembaga yang ditunjuk operator tv digital) ada 29 yang ikut mendukung Peraturan Menteri dan mereka berstatus tergugat intervensi.
"Kalau masih ada orang yang melakukan siaran secara digital di Indonesia sejak hari ini, itu berarti yang bersangkutan melanggar tentang UU penyiaran karena bersiaran tanpa izin," tegas Andi kembali.
Majelis hakim menetapkan pengadaan pelaksanaan atau penundaan keberlakuan dari izin siar multipleksing digital sampai dengan adanya putusan inkrah.
"Mulai hari ini tidak ada hak untuk melakukan siaran digital untuk itu yang melakukan maka akan dipidanakan," kata Andi F Simangunsong kuasa hukum Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) kepada wartawan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (5/3/2015).
Andi menambahkan, kebijakan Kemenkominfo Tifatul Sembiring di zaman Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan tv digital.
"Itu merupakan hal yang mendasar dan harus dijadikan Undang-undang bukan Peraturan Menteri. Jadi waktu itu kita wakili ATVJI mengajukan ke Mahkamah Agung dan juga sudh ada putusan namun pihak tergugat tetap kekeh," urai Andi.
Dari 33 perusahaan yang ditunjuk Kemenkominfo sebagai multipleksing (lembaga yang ditunjuk operator tv digital) ada 29 yang ikut mendukung Peraturan Menteri dan mereka berstatus tergugat intervensi.
"Kalau masih ada orang yang melakukan siaran secara digital di Indonesia sejak hari ini, itu berarti yang bersangkutan melanggar tentang UU penyiaran karena bersiaran tanpa izin," tegas Andi kembali.
Majelis hakim menetapkan pengadaan pelaksanaan atau penundaan keberlakuan dari izin siar multipleksing digital sampai dengan adanya putusan inkrah.
(dol)