Sebanyak 60 Ribu Akun di China Dihapus Ikuti Peraturan Baru

Minggu, 01 Maret 2015 - 09:15 WIB
Sebanyak 60 Ribu Akun...
Sebanyak 60 Ribu Akun di China Dihapus Ikuti Peraturan Baru
A A A
BEIJING - Kabar akan diberlakukannya kebijakan baru terkait akun yang dilarang di negara China, membuat para penyedia layanan jejaring sosial mengambil langkah lebih dulu. Pemerintah China akan memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan nama akun di internet.

Seperti dikabarkan dalam berita sebelumnya (baca: Nama Joko Widodo dan SBY Dilarang di China), kebijakan tersebut, akan mulai diberlakukan hari ini 1 Maret 2015. Tapi, jelang pemberlakuannya, beberapa jejaring sosial besar di China dilaporkan telah memulai langkah penghapusan akun-akun jejaring sosial yang dianggap melanggar kebijakan baru.

Seperti dilansir dari TNW, Minggu (1/3/2015), bila di total lebih dari 60 ribu akun jejaring sosial di QQ, WeChat serta Sina Weibo yang dihapus. Situs Alibaba dan Baidu pun turut terlibat dalam penghapusan akun jejaring sosial ini.

Kebijakan baru ini mengharuskan para pengguna internet agar tidak sembarangan menggunakan nama akun. Pemeriontah melarang penggunaan nama akun sebagai bentuk parodi terhadap para tokoh yang dikenal secara luas.

Bukan hanya itu, nama akun juga tidak boleh secara eksplisit menunjukkan kata-kata kasar, vulgar atau dianggap bisa mengancam keamanan negara. Keputusan yang diambil pemerintah China dinilai sangat bijak oleh beberapa pengguna di negara lain, termasuk Indonesia.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8589 seconds (0.1#10.140)