Pemerintah Kurang Tajam Terapkan Peraturan Data Center
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini banyak dibahas mengenai maraknya bisnis asing online masuk ke Indonesia dengan leluasanya. Mereka menganggap lahan kosong yang masih belum ada pondasi peraturan yang pasti.
Melihat kasus yang pernah terjadi dan masih belum terselesaikan masalah Google dan RIM. Kedua perusahaan ini seharusnya membangun server lokal di Indonesia.
Alasannya sangat layak, karena pengguna Blackberry di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara. Hal yang sama juga akan berlaku bagi Google. Karena Google memberikan domain dan hosting gratis pada tahun pertama bagi 100.000 usaha kecil dan menengah (UKM).
Kewajiban membangun server telah sesuai dengan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11/2008. Dimana dijelaskan bahwa perusahaan telekomunikasi asing dan bank internasional wajib membangun server atau data center di Tanah Air.
Belum lagi kita melihat Facebook yang pengguna terbesar di dunia adalah Indonesia. Tercatat sebanyak 65 juta orang warga negeri ini menggunakan Facebook. Bahkan pihak Facebook menganggap Indonesia adalah negara terpenting baginya.
"Sebenarnya peraturan itu sudah ada, dan tinggal dikuatkan lagi. Membangun sebuah data center memang tidak mudah. Namun kewajiban itu harus dijalankan," jelas Tantowi Yahya, Komisi 1 DPR RI dalam sambungan telepon dengan Sindonews.
Dia menambahkan,sebuah perusahaan internasional yang ingin membangun tempat usahanya di Indonesia harus membuat data center, ini terkait dengan semua transaksinya jika memang perusahaan itu bergerak dibidang transaksional.
Bila dilihat selama ini, pemerintah kurang 'tajam' menerapkan peraturan yang sebenarnya sudah ada. Belum ada sangsi atau tindakan tegas dari pemerintah atas semua ini.
Melihat kasus yang pernah terjadi dan masih belum terselesaikan masalah Google dan RIM. Kedua perusahaan ini seharusnya membangun server lokal di Indonesia.
Alasannya sangat layak, karena pengguna Blackberry di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara. Hal yang sama juga akan berlaku bagi Google. Karena Google memberikan domain dan hosting gratis pada tahun pertama bagi 100.000 usaha kecil dan menengah (UKM).
Kewajiban membangun server telah sesuai dengan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11/2008. Dimana dijelaskan bahwa perusahaan telekomunikasi asing dan bank internasional wajib membangun server atau data center di Tanah Air.
Belum lagi kita melihat Facebook yang pengguna terbesar di dunia adalah Indonesia. Tercatat sebanyak 65 juta orang warga negeri ini menggunakan Facebook. Bahkan pihak Facebook menganggap Indonesia adalah negara terpenting baginya.
"Sebenarnya peraturan itu sudah ada, dan tinggal dikuatkan lagi. Membangun sebuah data center memang tidak mudah. Namun kewajiban itu harus dijalankan," jelas Tantowi Yahya, Komisi 1 DPR RI dalam sambungan telepon dengan Sindonews.
Dia menambahkan,sebuah perusahaan internasional yang ingin membangun tempat usahanya di Indonesia harus membuat data center, ini terkait dengan semua transaksinya jika memang perusahaan itu bergerak dibidang transaksional.
Bila dilihat selama ini, pemerintah kurang 'tajam' menerapkan peraturan yang sebenarnya sudah ada. Belum ada sangsi atau tindakan tegas dari pemerintah atas semua ini.
(dol)