DPR: Segera Ajukan UU Keamanan di Sektor Bisnis Online

Kamis, 13 November 2014 - 10:29 WIB
DPR: Segera Ajukan UU...
DPR: Segera Ajukan UU Keamanan di Sektor Bisnis Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta lebih tegas menangani maraknya bisnis online asing ke Indonesia, dengan mengajukan Undang-Undang Keamanan di sektor tersebut.

Hal tersebut disampaikan anggota DPR Ahmad Muzani kepada Sindonews, melalui sambungan telepon.

"Pemerintah Indonesia perlu mengontrol kegiatan-kegiatan itu (bisnis online). Pemerintah baru ini perlu didorong ke arah tersebut," ucapnya Kamis (13/11/2014).

Dia menambahkan, keamanan dari bisnis online akan berdampak di setiap sektor, yang ujung-ujungnya masuk ke ranah ekonomi.

Karena jika tidak ada pengaturan dari sisi keamanan, maka akan memberikan banyak kerugian bagi bangsa Indonesia sendiri.

Selain itu, Muzani juga menuturkan masuknya bisnis online asing ke Indonesia yang akhir-akhir ini menggurita seharusnya bisa diambil manfaatnya bagi perekonomian di Indonesia.

"Hingga kini (bisnis online asing) belum beri manfaat ke Indonesia baik dalam hal pajak maupun non," pungkas Muzani.

Selama ini pelaku bisnis online asing, mengambil keuntungan besar dari aktivitas bisnis yang sebagian besar konsumennya di Indonesia. Sementera keuntungan terhadap negeri ini justru lari ke luar negeri
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)