DPR: Soal Situs Online Asing UU Indonesia Masih Liberal

Selasa, 11 November 2014 - 13:46 WIB
DPR: Soal Situs Online Asing UU Indonesia Masih Liberal
DPR: Soal Situs Online Asing UU Indonesia Masih Liberal
A A A
JAKARTA - Sebagai upaya mengendalikan maraknya situs online asing masuk ke Indonesia, dilatarbelakangi dengan Undang-Undang (UU) Telekomunikasi yang masih liberal.

Anggota DPR Komisi 1 Tantowi Yahya, mengemukakan UU sekarang banyak lebih berpihak ke asing. "Jadi menyingkirkan pengusaha nasional dan harus diamankan," ucapnya kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (11/11/2014).

Dia menambahkan, untuk itu diperlukan amandeman UU atau bahkan jika terlalu banyak yang harus diatur, maka dapat membuat aturan baru.

Tantowi mengungkapkan, aturan tersebut berisikan bahwa pemerintah sekarang memaksa agar para investor asing untuk mengikuti segala peraturan, jika ingin berinvestasi di Indonesia.

"Jangan kita terus disedot sama mereka. Mereka harus membuka data center di sini sehingga selain menjadi wajib pajak, mereka juga akan membuka lapangan pekerjaan," paparnya.

salah satu substansi dari perbaikan UU tersebut nantinya adalah, agar kepentingan pengusaha dan perusahaan dalam negeri dilindungi. Mereka yang jelas kontribusinya baik dalam hal ekonomi maupun menjaga kepentingan nasional harus terus bisa survive.

"Amandemen UU tersebut juga untuk memastikan kita, pemerintah dan rakyat dapat manfaat maksimal dari keberadaan online-online asing seperti Facebook, Google dan lainnya," tandasnya.

Selain itu, faktor dominasi pasar internet asing di Indonesia masih sangat dominan, menjadi pentingnya pembuatan regulasi pembatasan online asing itu.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9888 seconds (0.1#10.140)
pixels