Kadin: Tidak Fair Bisnis Online Asing Tak Bayar Pajak
A
A
A
JAKARTA - Ketua umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto menilai tidak adil dan tidak fair, bisnis online asing masuk ke Indonesia tidak membayar pajak.
Khususnya, untuk pengusaha online dalam negeri yang jelas-jelas membayar pajak.
"Tidak fair saya rasa. Tapi kita mesti melihat, masalahnya bagaimana caranya supaya mereka bayar pajak, harus tahu dulu. Mereka itu domisilinya di mana? Bikin situs asing, mereka tinggal di luar negeri atau di sini?" ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurutnya, karakteristik dari media sosial tidak seperti media-media lain yang bisa langsung di 'bredel' jika terjadi penyelewengan.
"Jadi itu memang belum ada aturan mainnya. Caranya bagaimana belum ada. Kita punya enggak kredibilitas dan kemampuan untuk menghandle itu? Saya rasa belum ada," katanya.
Suryo mengatakan, harus ada pemahaman tentang teknologi online/IT yang bisa meminimalisir masalah pajak asing tersebut.
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia bisa bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk mengatasi ini.
"Misalnya, kalau di negara-negara tertentu di blok saja dulu situsnya kalau mereka enggak bayar pajak. Jadi enggak bisa diakses," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, maraknya situs online asing yang masuk ke Tanah Air menimbulkan permasalahan baru. Mereka beroperasi mengeruk keuntungan di Tanah Air, namun tidak membayar pajak (PPN), seperti perusahaan online di dalam negeri.
Seharusnya Indonesia mencontoh China. Mereka memiliki sensorship yang ketat dan server wajib berada di wilayah mereka.
(Baca: Bisnis Online Asing Tak Tersentuh Pajak)
Khususnya, untuk pengusaha online dalam negeri yang jelas-jelas membayar pajak.
"Tidak fair saya rasa. Tapi kita mesti melihat, masalahnya bagaimana caranya supaya mereka bayar pajak, harus tahu dulu. Mereka itu domisilinya di mana? Bikin situs asing, mereka tinggal di luar negeri atau di sini?" ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurutnya, karakteristik dari media sosial tidak seperti media-media lain yang bisa langsung di 'bredel' jika terjadi penyelewengan.
"Jadi itu memang belum ada aturan mainnya. Caranya bagaimana belum ada. Kita punya enggak kredibilitas dan kemampuan untuk menghandle itu? Saya rasa belum ada," katanya.
Suryo mengatakan, harus ada pemahaman tentang teknologi online/IT yang bisa meminimalisir masalah pajak asing tersebut.
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia bisa bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk mengatasi ini.
"Misalnya, kalau di negara-negara tertentu di blok saja dulu situsnya kalau mereka enggak bayar pajak. Jadi enggak bisa diakses," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, maraknya situs online asing yang masuk ke Tanah Air menimbulkan permasalahan baru. Mereka beroperasi mengeruk keuntungan di Tanah Air, namun tidak membayar pajak (PPN), seperti perusahaan online di dalam negeri.
Seharusnya Indonesia mencontoh China. Mereka memiliki sensorship yang ketat dan server wajib berada di wilayah mereka.
(Baca: Bisnis Online Asing Tak Tersentuh Pajak)
(izz)