Jika ISP Dianggap Ilegal, Layanan Jasa Internet Bisa Tutup
A
A
A
JAKARTA - Bila sebagian besar penyedia ISP (internet service provider) di Indonesia dianggap ilegal, para pelaku jasa internet bisa menutup usaha.
“Jika internet dimatikan, tentu saja masyarakat akan mengalami kerugian. Dalam hal ini pakar teknologi Onno W Purbo mengatakan, estimasi kerugian transaksi jika internet dimatikan bisa mencapai Rp 1,5 miliar per menit,” ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, Kamis (2/10/2014).
Dia menuturkan sampai saat ini, fatwa tentang bisnis jasa internet yang ditunggu-tunggu belum ada, sehingga rasa takut di kalangan pengusaha ISP masih menghantui.
"Ada ketakutan di anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)," ucapnya.
Kondisi ini terkait putusan terhadap mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dianggap bersalah dalam menjalankan bisnis layanan internet.
Menurut Nonot, hal tersebut berdampak besar bagi industri telekomunikasi dan perjanjian kerja sama antara perusahaan jaringan dan jasa.
Sebagai pakar telekomunikasi Onno mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengakui model bisnis Indosat-IM2 yang dipermasalahkan penegak hukum tidak melanggar undang-undang telekomunikasi.
“Jika ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” bebernya.
Sebab itu, aksi mendesak pembebasan Indar terus bergulir. Di antaranya, petisi yang dibubuhi tanda tangan yang saat ini sudah terkumpul sekitar 8.900.
Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengapresiasi petisi Onno W Purbo untuk membebaskan mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dijebloskan ke pengadilan karena tuduhan korupsi.
Eddy menilai petisi tersebut memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia mengenai peristiwa yang menimpa industri internet.
“Masyarakat harus tahu, jika seluruh ISP mengembalikan lisensi mereka ke pemerintah karena kerja sama, seperti Indosat-IM2 diharamkan, maka dalam waktu bersamaan mereka akan berhenti beroperasi,” tandas Eddy dalam keterangannya.
“Jika internet dimatikan, tentu saja masyarakat akan mengalami kerugian. Dalam hal ini pakar teknologi Onno W Purbo mengatakan, estimasi kerugian transaksi jika internet dimatikan bisa mencapai Rp 1,5 miliar per menit,” ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, Kamis (2/10/2014).
Dia menuturkan sampai saat ini, fatwa tentang bisnis jasa internet yang ditunggu-tunggu belum ada, sehingga rasa takut di kalangan pengusaha ISP masih menghantui.
"Ada ketakutan di anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)," ucapnya.
Kondisi ini terkait putusan terhadap mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dianggap bersalah dalam menjalankan bisnis layanan internet.
Menurut Nonot, hal tersebut berdampak besar bagi industri telekomunikasi dan perjanjian kerja sama antara perusahaan jaringan dan jasa.
Sebagai pakar telekomunikasi Onno mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengakui model bisnis Indosat-IM2 yang dipermasalahkan penegak hukum tidak melanggar undang-undang telekomunikasi.
“Jika ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” bebernya.
Sebab itu, aksi mendesak pembebasan Indar terus bergulir. Di antaranya, petisi yang dibubuhi tanda tangan yang saat ini sudah terkumpul sekitar 8.900.
Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengapresiasi petisi Onno W Purbo untuk membebaskan mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dijebloskan ke pengadilan karena tuduhan korupsi.
Eddy menilai petisi tersebut memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia mengenai peristiwa yang menimpa industri internet.
“Masyarakat harus tahu, jika seluruh ISP mengembalikan lisensi mereka ke pemerintah karena kerja sama, seperti Indosat-IM2 diharamkan, maka dalam waktu bersamaan mereka akan berhenti beroperasi,” tandas Eddy dalam keterangannya.
(dmd)